SBI ( SERTIFIKAT BANK INDONESIA )
SBI
adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai
pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. SBI merupakan
salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan
nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang
primer yang beredar.
SBI
diterbitkan tanpa warkat (scripless), dan seluruh kepemilikan maupun
transaksinya dicatat dalam sarana Bank Indonesia BI-SSSS. Pihak-pihak yang
dapat memiliki SBI adalah bank umum dan masyarakat. Bank dapat membeli SBI di
pasar perdana sementara masyarakat hanya diperbolehkan membeli di pasar sekunder.
Tingkat
suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme
pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak
awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga BI),
yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan
pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan
para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Definisi
BI rate sendiri menurut Bank Indonesia adalah suku bunga instrument sinyaling
Bank Indonesia yang ditetapkan pada Rapat Dewan Gubernur triwulanan untuk
berlaku selama triwulan berjalan, kecuali ditetapkan berbeda oleh Rapat Dewan
Gubernur bulanan dalam triwulan yang sama(www.bi.go.id).
BI
rate digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasi pengendalian moneter
untuk mengarahkan agar rata-rata tertimbang suku bunga SBI 1 bulan hasil lelang
operasi pasar terbuka berada di sekitar BI rate. Selanjutnya suku bunga SBI 1
bulan diharapkan mempengaruhi suku bunga pasar uang antar bank dan suku bunga
jangka yang lebih panjang. Perubahan BI rate (SBI tenor 1 bulan) ditetapkan
secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps).
BI rate ditetapkan oleh
dewan gubernur dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Rekomendasi BI rate yang dihasilkan oleh
fungsi reaksi kebijakan dalam model ekonomi untuk pencapaian sasaran inflasi
2.
Berbagai informasi lainnya seperti
indikator makro ekonomi, survey, pendapat ahli, hasil-hasil riset ekonomi, dll.
A. Tujuan
penerbitan SBI
Sebagai
otoritas moneter, BI berkewajiban memelihara kestabilan nilai Rupiah. Dalam
paradigma yang dianut, jumlah uang primer (uang kartal + uang giral di BI) yang
berlebihan dapat mengurangi ke stabilan nilai Rupiah. SBI diterbitkan dan
dijual oleh BI untuk mengurangi kelebihan uang primer tersebut.
B. Dasar
hukum penerbitan SBI:
Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli 1998 tentang
Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah
C. Karakteristik
SBI:
1.
Jangka waktu maksimum 12 bulan dan sementara
waktu hanya diterbitkan untuk jangka waktu 1 dan 3 bulan
2.
Denominasi: dari yang terendah Rp50 juta
sampai dengan tertinggi Rp100 miliar.
3.
Pembelian SBI oleh masyarakat minimal Rp100
juta dan selebihnya dengan kelipatan Rp50 juta, khusus untuk mahasiswa satuan
terkecilnya adalah Rp 1 juta.
4.
Pembelian SBI didasarkan pada nilai tunai
yang diperoleh dari rumus berikut ini :

5.
Pembeli SBI memperoleh hasil berupa
diskonto yang dibayar di muka. Besarnya diskonto adalah nilai nominal dikurangi
dengan nilai tunai.
6.
Pajak
Penghasilan (PPh) atas diskonto dikenakan secara final sebesar 15%.
D. Dapatkah
Masyarakat Memiliki SBI?
Sejalan
dengan ide dasar penerbitan SBI sebagai salah satu piranti Operasi Pasar
Terbuka, penjualan SBI diprioritaskan kepada lembaga perbankan. Meskipun
demikian, tidak tertutup kemungkinan masyarakat baik perorangan maupun
perusahaan untuk dapat memiliki SBI.
Pembelian
SBI oleh masyarakat tidak dapat dilakukan secara langsung dengan BI melainkan
harus melalui bank umum serta pialang pasar uang dan pialang pasar modal yang
ditunjuk oleh BI (lihat gambar di atas).
![]() |
E. Tata
Cara Transaksi Penjualan SBI
a.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang.
b.
Jumlah SBI yang akan dilelang diumumkan
setiap hari Selasa.
c.
Lelang SBI diadakan setiap hari Rabu dan
dapat diikuti oleh seluruh bank umum, pialang pasar uang dan pialang pasar
modal dengan penyelesaian transaksi hari Kamis.
d.
Dalam
pelaksanaan lelang SBI, masing-masing peserta mengajukan penawaran jumlah SBI
yang ingin dibeli serta tingkat diskontonya. Pemenang lelang adalah peserta
yang mengajukan penawaran tingkat diskonto yang terendah sampai dengan jumlah
SBI lelang yang diumumkan tercapai.
e.
Atas
transaksi SBI, pihak pembeli SBI memperoleh fisik warkat SBI. Namun demikian,
untuk menjaga keamanan dari kehilangan atau pencurian serta untuk mengindari
terjadinya pemalsuan, BI memberikan pelayanan berupa penyimpanan fisik warkat
SBI yang dimiliki oleh masyarakat maupun bank. Sebagai bukti atas penyimpanan
fisik SBI tersebut, BI memberikan Bilyet Depot Simpanan (BDS) SBI kepada
pemilik SBI.
f.
Metode
lelang penerbitan SBI dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) cara yaitu melalui Variable
Rate Tender (peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dengan tingkat
diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia) dan dengan Fixed Rate Tender (peserta
lelang mengajukan penawaran kuantitas dengan tingkat diskonto yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia).
F.
Pengaruh
Tingkat Suku Bunga SBI terhadap Inflasi dan Harga Saham
Saat
ini Bank Indonesia menggunakan tingkat suku bunga SBI sebagai salah satu
instrumen untuk mengedalikan inflasi. Apabila inflasi dirasakan cukup tinggi
maka Bank Indonesia akan menaikkan tingkat suku bunga SBI untuk meredam
kenaikan inflasi. Perubahan tingkat suku bunga SBI akan memberikan pengaruh
bagi pasar modal dan pasar keuangan.
Apabila
tingkat suku bunga naik maka secara langsung akan meningkatkan beban bunga.
Perusahaan yang mempunyai leverage yang tinggi akan mendapatkan dampak yang
sangat berat terhadap kenaikan tingkat bunga. Kenaikan tingkat bunga ini dapat
mengurangi profitabilitas perusahaan sehingga dapat memberikan pengaruh
terhadap harga saham perusahaan yang bersangkutan.
Selain
kenaikan beban bunga, tingkat suku bunga SBI yang tinggi dapat menyebabkan
investor tertarik untuk memindahkan dananya ke deposito. Hal ini terjadi karena
kenaikan tingkat suku bunga SBI akan diikuti oleh bank-bank komersial untuk
menaikkan tingkat suku bunga simpanan. Apabila tingkat suku bunga deposito
lebih tinggi dari tingkat pengembalian yang diharapkan oleh investor, tentu
investor akan mengalihkan dananya ke deposito. Terlebih lagi investasi di
deposito sendiri merupakan salah satu jenis investasi yang bebas resiko. Pengalihan
dana oleh investor dari pasar modal ke deposito tentu akan mengakibatkan penjualan
saham besar-besaran sehingga akan menyebabkan penurunan indeks harga saham.
G.
Pengaruh
SBI Terhadap Masyarakat dan Perusahaan
Bagi
masyarakat sendiri, tingkat suku bunga yang tinggi berarti tingkat inflasi di
negara tersebut cukup tinggi. Dengan adanya inflasi yang tinggi akan
menyebabkan berkurangnya tingkat konsumsi riil masyarakat sebab nilai uang yang
dipegang masyarakat berkurang. Ini akan menyebabkan konsumsi masyarakat atas
barang yang dihasilkan perusahaan akan menurun pula. Hal ini tentu akan
mengurangi tingkat pendapatan perusahaan sehingga akan mempengaruhi tingkat
keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap harga saham
perusahaan tersebut (Sunariyah,2006)
H.
Penyesuaian
Kepemilikan SBI ( berlaku sejak 12 September 2013 )
BI
akan memperpendek jangka waktu minimum holding period ( MHP ) kepemilikan SBI
dari enam menjadi satu bulan. hal ini dilakukan untuk mengendalikan inflasi,
stabilitas nilai tukar rupiah, dan upaya penurunan deficit transaksi berjangka.
BI melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Surat Edaran Bank
Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh
Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli perihal Operasi Pasar
Terbuka. Jika terjadi pelanggaran maka sanksi yang diberikan kepada pemilik SBI
adalah :
1.
teguran
tertulis
2.
wajib
membayar denda sebesar 0.01% dari nilai nominal transaksi SBI ( paling sedikit
Rp 10 juta, paling banyak Rp 100 juta
Daftar BI Rate berdasarkan
rapat Dewan Gubernur adalah :
Tanggal
|
BI Rate
|
12 nov 2013
8 okt 2013
12 sept 2013
29 agus 2013
16 agus 2013
11 juli 2013
13 juni 2013
14 mei 2013
11 aprl 2013
7 mar 2013
12 feb 2013
10 jan 2013
|
7,50%
7,25%
7,25%
7.00%
6.50%
6.50%
6.00%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
|
Tanggal
|
BI Rate
|
11 des 2012
8 nov 2012
11 okt 2012
13 sept 2012
9 agus 2012
12 jul 2012
12 jun 2012
10 mei 2012
12 aprl 2012
8 mar 2012
9 feb 2012
12 jan 2012
|
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
6.00%
|
I.
Hasil
Lelang SBI dan SBIS adalah :
pemenang lelang
ditetapkan sbb :
Tanggal lelang
Piranti
Jangka waktu
Tanggal
setelmen
|
13 November
2013
SBI
9 bulan ( 273
hari )
14 november
2013
|
SBIS
9 bulan ( 273
hari )
13 november
2013
|
Tanggal jatuh
waktu
Target
indikatif ( miliar )
Nominal
penawaran ( miliar )
Kisaran bid
rate
Frekuensi
penawaran
Nominal
pemenang ( miliar )
Stop out rate
Diskonto rrt SBI
Tingkat
imbalan SBIS
|
14 agustus
2014
Rp 8.000
Rp. 10.316
6.95%-7.75%
106
Rp 8.000
7.25% ( propo
63.33% )
7.21565%
|
13 agustus
2014
Rp 800
Rp 595
-
6
Rp 595
-
-
7.21565%
|
Jakarta, 13
November 2013
Grup Operasi
Moneter
Departemen
Pengelolaan Moneter
Keterangan :
-
Tenor
dalam jumlah hari
-
Target
indikatif keseluruhan, jumlah penawaran yang masuk, jumlah penawaran yang
diserap dalam miliar
-
kisaran
bid rate, SOR, RRT SBI hasil lelang, tingkat imbalan SBIS dalam % ( persen )
-
frekuensi
penawaran lelang dalam unit transaksi
Informasi
Penting tentang SBI
-
lelang
SBI 9 bulan banyak diminati investor, yaitu meningkat dari 234,39 pada 6
Agustus naik menjadi 272,68 pada 13 Agustus 2013.
-
kepemilikan
asing dalam SBI naik dari Rp 33 triliun, naik menjadi Rp 44.4 triliun karena
dibatasi pemerintah, yaitu sebesar 12,4%.
DAFTAR NAMA PIALANG PASAR UANG :
1.
PT.
Exco Nusantara Money Broker 021-5735280
2.
PT.
Harlow Butler Poliforex 021-52203705
3.
PT.
Inti Prebon Money Broker 021-5746535
4.
PT.
Mesana Money Broker 021-8356032
5.
PT.
Mitradana Utama Money Broker 021-3862950
6.
PT.
Pentasena Money Broker 021-52116024
7.
PT.
Sasoon W Kedaung Money Broker 021-8315040
DAFTAR
NAMA PIALANG PASAR MODAL :
1.
PT.
Bahana Securities 021-2505080
2.
PT.
Bhakti Investama 021-5273870
3.
PT.
Danareksa Sekuritas 021-5269777
4.
PT.
Jardine Fleming Nusantara 021-5232221
5.
PT.
Lippo Securities 021-5205671
6.
PT.
Makindo 021-5722708
7.
PT.
Vickers Ballas Tamara 021-5206328
BAGI TEMAN-TEMAN YANG INGIN DIBANTU DALAM HAL PEMBUATAN SKRIPSI SILAHKAN KLIK DISINI
Nama penulis.x kok ngak ada ..
ReplyDelete