AUTOMASI KLIRING

Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.

A. SISTEM KLIRING

Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring dapat menggunakan:
a.       Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
b.      Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c.        Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
d.      Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

B. WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING

1.      Warkat
Adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah:
a.       Cek Adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
b.      Bilyet Giro Adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia.
c.       Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) Adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
d.      Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) Adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
e.       Warkat Debet Adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut
f.       Warkat Kredit Adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
2.      Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat Bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
3.       Formulir Kliring
      Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan manual meliputi:
a.       Neraca kliring penyerahan/pengembalian. gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian.
b.      Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan / pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
c.       Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.

C. TATA CARA PENYELENGGARAAN KLIRING LOKAL MANUAL

Penyelenggaraan kliring terdiri dari dua tahap yaitu :
1.      Kliring Penyerahan
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta:
a.       Warkat Debet Keluar (WDK): Warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
b.      Warkat Kredit Keluar (WKK): Warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain.
2.      Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain:
a.       Warkat Debet Masuk (WDM): Warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
b.      Warkat Kredit Masuk (WKM): Warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat debet keluar (WDK), akan menikmati penambahan rekening giro pada Bank Indonesia. Sedangkan Bank yang menerima warkatnya sendiri atau warkat debet masuk (WDM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan berkurang sebesar nilai nominal warkat tersebut.

Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat kredit keluar (WKK), akan menyebabkan pengurangan pada rekening giro pada Bank Indonesia. Sedangkan Bank yang menerima warkat tersbut atau warkat kredit masuk (WKM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan bertambah sebesar nilai nominal warkat tersebut.

Jadwal penyelenggaraan kliring manual serta jadwal pelimpahan hasil kliring ditetapkan oleh penyelenggara dengan persetujuan Bank Indonesia yang mewilayahi. Jadwal kliring lokal yang ditetapkan merupakan rentang waktu bagi wakil peserta diperkenankan untuk hadir dan mendistribusikan warkat pada proses penyelenggaraan kliring penyerahan/pengembalian

E. SISTEM KLIRING WARKAT LUAR WILAYAH

Warkat luar wilayah adalah penyelenggaraan kliring atas cek dan BG yng diterbitkan oleh kantor bank yang bukan peserta di wilayah kliring dimana cek dan BG tersebut dikliringkan. Manfaatnya adalah memberikan efisiensi dalam penyelesaian pembayaran cek/BG luar kota, baik efisien waktu maupun biaya, sebab:
a.       Efektivitas dana cek/BG sesuai jadwal kliring lokal dimana warkat dikliringkan (same day settlement)
b.      Biaya proses oleh Bank Indonesia sama dengan warkat lokal lainnya.

F. AUTOMASI KLIRING

Pengertian umum kliring otomasi adalah  pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


1.      Warkat dan dokumen Automasi Kliring
Warkat automasi Kliring
¨  Cek 
¨  Bilyet Giro 
¨  Wesel Bank Untuk Transfer
¨  Surat Bukti Penerimaan Transfer
¨   Nota Debet.
¨   Nota Kredit
Dokumen automasi kliring
¨  Bukti Penyerahan Warkat Debet ± Kliring Penyerahan (BPWD)
¨  Bukti Penyerahan Warkat Kredit ± Kliring Penyerahan (BPWK)
¨  Kartu Batch Warkat Debet 
¨  Kartu Batch warkat Kredit
¨  Lembar Subsitusi

2.      Tujuan Automasi Kliring
a.       Untuk mengganti kertas yang sangat mahal tanpa menghilangkan dokumen.
b.      Untuk meningkatkan efisiensi dan penggunaan data komputer.
3.      Manfaat Automasi Kliring
a.       Bagi Bank Indonesia
o   Operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit.
o   Maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yangterintegrasi di seluruh wilayah kliring. 
o   Tersedianya jangkauan antar Bank melalui kliring yang lebih luasdengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
o   Memenuhi prinsip ±prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuaidengan core principles yang dikeluarkan oleh Bank for International settlement (BIS).
b.      Bagi Bank Peserta
o   Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakkan dan prosesadministrasi warkat kredit
o   Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
4.      Proses Automasi Kliring
a.       Transaksi Lokal
Bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Bank penarik akan memeriksa kelengkapan data,memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebutkepada lembaga kliring.
b.      Transaksi antar daerah
Bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksidisortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan.Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suaturingkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip inidipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut
5.      Mekanisme Proses Automasi Kliring
a.       Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan perangkat keras dan perangkatlunak yang digunakan PKN.
b.      Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh PKL.
c.       Terminal Peserta kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh peserta.


SISTEM BANK INDONESIA-
REAL TIME GROSS SETTLEMENT  (BI-RTGS)
                  

A. PENGERTIAN

     Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.

B. TUJUAN BI-RTGS

1.       Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2.      Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3.      Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4.      Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5.      Mengurangi risiko-risiko settlement.

C. MEKANISME  SETTLEMENT  SAAT  INI

1.      Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2.      Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
a.       Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih  besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
b.      Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
c.       Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3.      Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.

 D. RISIKO-RISIKO SISTEM PEMBAYARAN

Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya.

Risiko likuiditas adalah risiko dimana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo. Hal ini tentu akan dapat menimbulkan kesulitas likuiditas bagi peserta penerima  yang  pada gilirannya  nanti  mungkin  akan meningkatkan cost of fund dari peserta karena harus mencari dari money market dengan cepat. 

    
Systemic risk adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga mengalami kesulitan likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya.

      Dapat ditambahkan bahwa dengan implementasi sistem BI-RTGS ini maka
diharapkan systemic risk akan dapat dikurangi melalui tiga cara.
a.       Penurunan secara signifikan intraday interbank exposure akan dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian atau menutup kekurangan likuiditas karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya.
b.      Sistem BI- RTGS akan dapat mencegah kemungkinan terjadinya unwinding payment yang dapat merupakan penyebab terjadinya systemic risk dalam net settlement.
c.       Peserta dapat melakukan settlement setiap saat selama window time, maka waktu settlement tidak lagi hanya terfokus pada suatu waktu tertentu saja.

E.  KARAKTERISTIK  SISTEM BI-RTGS

a.       SHAPED STRUCTURE

Sebagaimana digunakan oleh sebagian besar sistem RTGS di dunia, BI-RTGS juga menggunakan V-shaped structure dalam pengiriman message dari peserta pengirim kepada peserta penerima melalui Bank Indonesia sebagai penyelenggara BI-RTGS dibawah ini.
b.      PESERTA BI-RTGS
            Jumlah keseluruhan peserta langsung Sistem BI-RTGS saat ini berjumlah 150 yang  terdiri 149 bank dan 1 non bank. Sedangkan jumlah peserta tidak langsung terdiri dari 3  bank. Jumlah peserta Sistem BI-RTGS tersebut akan terus berkembang.             


C.     MEKANISME TRANSFER DANA BI-RTGS

      Secara umum dapat digambarkan bahwa mekanisme transfer dana antar peserta BI- RTGS adalah sebagai berikut:
a.       Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
b.      Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
o   Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
o   Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
o   Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
c.       Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.





D .    WINDOW TIME

      Waktu transfer antar peserta untuk kepentingan nasabah saat ini dibatasi mulai pk.06.30 - 16.30 WIB. Window time tersebut diharapkan akan dapat memberikan keleluasaan kepada pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 zona waktu untuk bertransaksi dengan lebih lancar. 
      
E.    NO MONEY NO GAME

      Sistem BI-RTGS hanya memperbolehkan peserta BI-RTGS untuk mengkredit rekening peserta BI-RTGS lainnya. Transaksi yang masuk dalam antrian baru akan dapat ter-settle apabila peserta mendapatkan incoming transfer dari peserta lain.

F.      CAPPING
    
Untuk memperkecil berbagai risiko sistem pembayaran sebagai akibat penggunaan  net settlement dalam proses kliring, maka Bank Indonesia menetapkan batas maksimum nominal transaksi  yang diperbolehkan melalui kliring (capping kliring).

G.     QUEUE MANAGEMENT DAN GRIDLOCK RESOLUTION
    
Apabila saldo rekening giro peserta yang akan di-debit lebih kecil dari nilai transaksi pembayaran yang dikirimkan oleh peserta, maka transaksi pembayaran tersebut akan menempati antrian (queue) dalam  BI-RTGS.
1.      Antrian dalam sistem BI-RTGS berbasis pada priority level dan First In First Out (FIFO).
2.      Modul antrian dalam sistem BI-RTGS dilengkapi dengan fasilitas Bypass FIFO yang bekerja secara otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan maksud untuk mengurangi jumlah antrian.
3.      Priority level dalam modul antrian di sistem  BI-RTGS adalah sebagai berikut:
a.       Prioritas pertama         :  Pembebanan hasil kliring.
b.      Prioritas kedua            : Transaksi peserta dengan BI/Pemerintah.
c.       Prioritas ketiga            : Credit transfer yang berasal dari peserta BI-RTGS.
4.      Apabila  BI-RTGS mendeteksi terjadinya gridlock maka fasilitas gridlock resolutio akan dijalankan secara otomatis maupun manual berdasarkan kriteria kecukupan saldo atau menggunakan metode First Available First Out (FAFO).

H. FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI (FLI) DAN FASILITAS PENDANAAN    JANGKA PENDEK (FPJP)
         
 Beberapa ketentuan dalam fasilitas FLI BI-RTGS antara lain :
1.      Untuk mendapatkan fasilitas FLI, bank peserta BI-RTGS harus mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia.
2.      Bank harus memiliki kesehatan minimal cukup baik yaitu bank yang masih beroperasi.
3.      Peserta harus mem-pledged SBI dan atau obligasi pemerintah yang nilainya sekurang-kurangnya sebesar nilai FLI sebagai collateral sehingga fasil bersifat fully secured.
4.      Penggunaan FLI dilakukan secara otomatis pada saat saldo rekening giro tidak mencukupi untuk melakukan outgoing transaction sepanjang kekurangan tersebut tidak melebihi nilai FLI (provided when needed).
5.      Pada saat peserta menerima incoming transfer maka secara otomatis transfer tersebut akan digunakan untuk mengurangi saldo FLI yang telah digunakan.
6.      FLI hanya dapat dipergunakan dari pukul 06.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB sedangkan untuk pelunasan FLI dilakukan paling lambat pukul 18.00 WIB. Apabila peserta tidak mampu mengembalikan tepat pada waktunya maka fasilitas FLI tersebut akan berubah menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) overnight.
7.      Pada saat T+1 sampai dengan pukul 16.00 WIB, Bank Indonesia akan menagih seluruh kewajiban peserta tersebut dengan menggunakan transaksi "Super Priority" yang akan didahulukan settlement-nya dibandingkan transaksi-transaksi lainnya.    
8.      Dalam hal saldo giro tidak mencukupi untuk pelunasan FPJP sampai dengan pukul 17.00 WIB dan peserta yang bersangkutan tidak mengajukan FPJP baru sampai dengan pukul 18.15 WIB, maka pelunasan dilakukan dengan mengeksekusi agunan. 

I BYE – LAWS

Bye-Laws yang bertujuan untuk mencapai keseragaman dalam pelaksanaan pembayaran interbank diantara peserta BI-RTGS. Bye-Laws diterapkan untuk seluruh aktivitas pembayaran yang dilakukan oleh setiap peserta dalam suatu rangkaian pembayaran, dimana rangkaian pembayaran tersebut dapat dimulai dari originator/initiator dan berakhir pada ultimate beneficiary. Beberapa ketentuan yang terkandung dalam Bye-Laws antara lain :                         
a.       Cut-off time untuk pembayaran dan pelunasan
Dana untuk transaksi pembayaran intraday interbank money market sudah harus sampai di rekening peserta peminjam selambat-lambatnya 30 menit setelah selesainya transaksi. Sedangkan pelunasan intraday interbank money market sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya pk. 16.30 pada hari yang sama.
b.      Kompensasi atas kegagalan pembayaran antar peserta
Apabila pembayaran antar peserta mengalami kegagalan maka pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan kompensasi atas kegagalan tersebut. Kegagalan pembayaran dapat berupa keterlambatan, pembayaran dini, pembayaran lebih, pembayaran kurang dari nominal yang semestinya dan salah kirim.  
c.       Perjanjian kompensasi dilakukan untuk menghindarkan pencarian keuntungan yang tidak fair.
Spirit dari pemberian kompensasi adalah agar  peserta BI-RTGS memberikan kompensasi  satu sama lainnya terhadap kondisi yang menimbulkan hak kompensasi. Kompensasi harus dilakukan dengan suatu cara yang sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pesertapun yang dirugikan atau diuntungkan secara tidak adil (unjustly penalized or enriched).
d.       Penyelesaian sengketa melalui Arbitration Committee
Untuk menyelesaikan persengketaan atau masalah yang timbul antar peserta BI- RTGS dalam kaitannya dengan transaksi-transaksi RTGS, dan/atau untuk menyelesaikan ketidakpatuhan peserta dalam sistem BI-RTGS maka dibentuk Komite Bye-Laws. Keputusan komite tersebut merupakan keputusan akhir dan mengikat kepada seluruh peserta BI-RTGS.






J. INFORMATION TECHNOLOGY SECURITY  DAN DISASTER RECOVERY PLAN (DRP)
     
a.       Penggunaan hardware, software serta sarana telekomunikasi yang sophisticated memerlukan usaha untuk memastikan bahwa seluruh sistem BI-RTGS sangat aman.
b.      Bank Indonesia telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam  sistem BI-RTGS.
c.       Bank Indonesia sebagai host sistem BI-RTGS telah menyiapkan Disaster Recover Plan (DRP) dan Disaster Recovery Centre (DRC) untuk meyakinkan bahwa sistem pembayaran di Indonesia telah didukung oleh infrastruktur yang handal.

K. IMPLEMENTASI SISTEM BI-RTGS DI KBI

Manfaat pemberlakuan CSA bagi peserta sistem BI-RTGS antara lain:
a.       Memudahkan peserta dalam melakukan kontrol terhadap posisi likuiditasnya.
b.      Money in transit yang mungkin terjadi pada saat peserta melakukan transfer ke cabang-cabang akan dapat dihilangkan sehingga cost of fund peserta akan dapat diturunkan.
c.       Membantu peserta dalam mengelola dananya secara efektif dan efisien.
Sedangkan bagi Bank Indonesia, pemberlakuan CSA akan memberikan manfaat dalam hal:
a.       Memudahkan Bank Indonesia untuk memantau ketaatan peserta dalam memenuhi kebutuhan Giro Wajib Minimum (GWM).
b.      Bank Indonesia juga akan lebih mudah dalam memantau likuiditas peserta karena posisi rekening giro peserta sudah bersifat nasionall (consolidated) dan dapat dimonitor recara real-time. Memberikan informasi yang lebih akurat untuk early warning system terhadap peserta yang mengalami kesulitan likuiditas 
 
L.  KILASAN SEJARAH  PENGEMBANGAN SISTEM RTGS DI  INDONESIA

Tahun                                      Aktivitas yang dilakukan
1995-1997       •Penyusunan Blue Print Sistem Pembayaran Nasional (SPN) dan pembentukan Komite Reformasi SPN 
•Penerapan BI-Line sebagai proyek transisi electronic funds transfer menjelang diterapkannya RTGS
                        • Kajian pengembangan RTGS di Indonesia
1997                • Kajian lebih detail terhadap beberapa kebijakan yang terkait dengan RTGS
1998                • Penyusunan Request For Proposal (RFP) 
1999                • Pembahasan User Requirements
                        • Komunikasi rencana RTGS ke seluruh bank di Jakarta
                        • Pembahasan detail User Requirement 
                        • Menunjuk security auditor untuk aplikasi RTGS
                        • System design dimulai
                        • Pembahasan kemungkinan penerapan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI)
2000                •   Pembentukan Internal Committee of RTGS pada semua bank peserta RTGS di Jakarta
• COO Conference (Jakarta, Surabaya & Bandung) tentang pengenalan RTGS dan implikasinya
                        • System Development dan Testing 
                        • Pembelian perangkat penunjang RTGS
                        • Instalasi aplikasi RTGS untuk seluruh bank peserta RTGS
                        • Training RTGS usage untuk semua bank & intern BI
                        • User Acceptance Test (UAT) pada 17 pilot banks
                        • Pemasangan jaringan di 124 bank + site DRC Cilangkap
                        • Site DRC Cilangkap dikembangkan
• Skenario DRC dibahas & dimatangkan baik internal maupun untuk seluruh peserta BI-RTGS
                        • Bank & whole industry testing 
                        • Menyusun ketentuan transfer dana (Peraturan Bank Indonesia)
                        • Pembentukan 17 pilot banks
                        • Menyusun ketentuan hubungan rekening 
                        • Menyusun ketentuan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI)
                        • Mereview seluruh ketentuan akunting/operations BI
•Menyusun interbank bye-laws mengenai good practice on interban payments bersama dengan HIMBARA, Asosiasi Joint Venture Bank & Asosiasi Perbankan lainnya
                        • Membuat kontrak dengan seluruh bank peserta RTGS 
• Membentuk Bagian Penyelesaian Transaksi Rupiah sebagai pelaksana sistem BI-RTGS
                        • Test simulasi selama 2 bulan untuk memastikan sistem berjalan dengan baik
                        • Go live sistem RTGS pada tanggal 17 Nopember 2000 di Jakarta
                        • Launching sistem BI-RTGS pada tanggal 23 Nopember 2000 di Jakarta
2001                • Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Bandung pada tanggal 1/6/01
                        • Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Surabaya pada tanggal 6/7/01
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Yogyakarta dan Manado pada tanggal 3/8/01
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Samarinda dan Balikpapan pada tanggal 24/8/01
                        • Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Semarang tanggal 28/9/01
                        • Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Denpasar pada tanggal 2/10/01
•Implementasi sistem BI-RTGS di KBI  Medan dan Padang pada tanggal 26/10/01
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Batam dan Pekanbaru pada tanggal 23/11/01
2002                •Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Banjarmasin dan Makassar pada tanggal 25/2/02
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Pontianak dan Palangkaraya pada tanggal 22/3/02
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Jayapura dan Ambon pada tanggal 26/4/02
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Kendari dan Palu pada tanggal 24/5/02
                        • Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Bandar Lampung tanggal 21/6/02
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Kupang dan Mataram pada tanggal 26/7/02
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI  Jambi dan Bengkulu pada tanggal 23/8/02
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Palembang dan Banda Aceh pada tanggal 27/9/02 
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Solo dan Malang pada tanggal 28/2/03
2003                • Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Purwokerto dan Tasikmalaya pada tanggal 28/3/03
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Jember dan Cirebon pada tanggal 25/4/03
• Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Kediri dan Sibolga pada tanggal 29/5/03
                        • Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Ternate tanggal 27/6/03

                        • Implementasi sistem BI-RTGS di KBI Lhokseumawe pada tanggal 16/10/03 

BAGI TEMAN-TEMAN YANG INGIN DIBANTU DALAM PEMBUATAN SKRIPSI, SILAHKAN DAFTAR DISINI

Comments

Popular posts from this blog

uji regresi linear, uji t, uji f dan koefisien determinansi

analisis regresi dan turunannya sampai struktural equestion model

JASA TESIS PADANG (KHUSUS JURUSAN EKONOMI)