SBI ( SERTIFIKAT BANK INDONESIA )

SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
SBI diterbitkan tanpa warkat (scripless), dan seluruh kepemilikan maupun transaksinya dicatat dalam sarana Bank Indonesia BI-SSSS. Pihak-pihak yang dapat memiliki SBI adalah bank umum dan masyarakat. Bank dapat membeli SBI di pasar perdana sementara masyarakat hanya diperbolehkan membeli di pasar sekunder.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar  berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Definisi BI rate sendiri menurut Bank Indonesia adalah suku bunga instrument sinyaling Bank Indonesia yang ditetapkan pada Rapat Dewan Gubernur triwulanan untuk berlaku selama triwulan berjalan, kecuali ditetapkan berbeda oleh Rapat Dewan Gubernur bulanan dalam triwulan yang sama(www.bi.go.id).
BI rate digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasi pengendalian moneter untuk mengarahkan agar rata-rata tertimbang suku bunga SBI 1 bulan hasil lelang operasi pasar terbuka berada di sekitar BI rate. Selanjutnya suku bunga SBI 1 bulan diharapkan mempengaruhi suku bunga pasar uang antar bank dan suku bunga jangka yang lebih panjang. Perubahan BI rate (SBI tenor 1 bulan) ditetapkan secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps).
BI rate ditetapkan oleh dewan gubernur dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Rekomendasi BI rate yang dihasilkan oleh fungsi reaksi kebijakan dalam model ekonomi untuk pencapaian sasaran inflasi
2.      Berbagai informasi lainnya seperti indikator makro ekonomi, survey, pendapat ahli, hasil-hasil riset ekonomi, dll.




A.    Tujuan penerbitan SBI
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memelihara kestabilan nilai Rupiah. Dalam paradigma yang dianut, jumlah uang primer (uang kartal + uang giral di BI) yang berlebihan dapat mengurangi ke stabilan nilai Rupiah. SBI diterbitkan dan dijual oleh BI untuk mengurangi kelebihan uang primer tersebut.
B.     Dasar hukum penerbitan SBI:
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli 1998 tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah
C.     Karakteristik SBI:

1.      Jangka waktu maksimum 12 bulan dan sementara waktu hanya diterbitkan untuk jangka waktu 1 dan 3 bulan
2.      Denominasi: dari yang terendah Rp50 juta sampai dengan tertinggi Rp100 miliar.
3.      Pembelian SBI oleh masyarakat minimal Rp100 juta dan selebihnya dengan kelipatan Rp50 juta, khusus untuk mahasiswa satuan terkecilnya adalah Rp 1 juta.
4.      Pembelian SBI didasarkan pada nilai tunai yang diperoleh dari rumus berikut ini :

5.      Pembeli SBI memperoleh hasil berupa diskonto yang dibayar di muka. Besarnya diskonto adalah nilai nominal dikurangi dengan nilai tunai.
6.       Pajak Penghasilan (PPh) atas diskonto dikenakan secara final sebesar 15%.

D.    Dapatkah Masyarakat Memiliki SBI?
Sejalan dengan ide dasar penerbitan SBI sebagai salah satu piranti Operasi Pasar Terbuka, penjualan SBI diprioritaskan kepada lembaga perbankan. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan masyarakat baik perorangan maupun perusahaan untuk dapat memiliki SBI.
Pembelian SBI oleh masyarakat tidak dapat dilakukan secara langsung dengan BI melainkan harus melalui bank umum serta pialang pasar uang dan pialang pasar modal yang ditunjuk oleh BI (lihat gambar di atas).



 









E.     Tata Cara Transaksi Penjualan SBI

a.       Penjualan SBI dilakukan melalui lelang.
b.      Jumlah SBI yang akan dilelang diumumkan setiap hari Selasa.
c.       Lelang SBI diadakan setiap hari Rabu dan dapat diikuti oleh seluruh bank umum, pialang pasar uang dan pialang pasar modal dengan penyelesaian transaksi hari Kamis.
d.      Dalam pelaksanaan lelang SBI, masing-masing peserta mengajukan penawaran jumlah SBI yang ingin dibeli serta tingkat diskontonya. Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran tingkat diskonto yang terendah sampai dengan jumlah SBI lelang yang diumumkan tercapai.
e.       Atas transaksi SBI, pihak pembeli SBI memperoleh fisik warkat SBI. Namun demikian, untuk menjaga keamanan dari kehilangan atau pencurian serta untuk mengindari terjadinya pemalsuan, BI memberikan pelayanan berupa penyimpanan fisik warkat SBI yang dimiliki oleh masyarakat maupun bank. Sebagai bukti atas penyimpanan fisik SBI tersebut, BI memberikan Bilyet Depot Simpanan (BDS) SBI kepada pemilik SBI.
f.       Metode lelang penerbitan SBI dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) cara yaitu melalui Variable Rate Tender (peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dengan tingkat diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia) dan dengan Fixed Rate Tender (peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dengan tingkat diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia).

F.      Pengaruh Tingkat Suku Bunga SBI terhadap Inflasi dan Harga Saham

Saat ini Bank Indonesia menggunakan tingkat suku bunga SBI sebagai salah satu instrumen untuk mengedalikan inflasi. Apabila inflasi dirasakan cukup tinggi maka Bank Indonesia akan menaikkan tingkat suku bunga SBI untuk meredam kenaikan inflasi. Perubahan tingkat suku bunga SBI akan memberikan pengaruh bagi pasar modal dan pasar keuangan.



Apabila tingkat suku bunga naik maka secara langsung akan meningkatkan beban bunga. Perusahaan yang mempunyai leverage yang tinggi akan mendapatkan dampak yang sangat berat terhadap kenaikan tingkat bunga. Kenaikan tingkat bunga ini dapat mengurangi profitabilitas perusahaan sehingga dapat memberikan pengaruh terhadap harga saham perusahaan yang bersangkutan.

Selain kenaikan beban bunga, tingkat suku bunga SBI yang tinggi dapat menyebabkan investor tertarik untuk memindahkan dananya ke deposito. Hal ini terjadi karena kenaikan tingkat suku bunga SBI akan diikuti oleh bank-bank komersial untuk menaikkan tingkat suku bunga simpanan. Apabila tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tingkat pengembalian yang diharapkan oleh investor, tentu investor akan mengalihkan dananya ke deposito. Terlebih lagi investasi di deposito sendiri merupakan salah satu jenis investasi yang bebas resiko. Pengalihan dana oleh investor dari pasar modal ke deposito tentu akan mengakibatkan penjualan saham besar-besaran sehingga akan menyebabkan penurunan indeks harga saham.

G.    Pengaruh SBI Terhadap Masyarakat dan Perusahaan

Bagi masyarakat sendiri, tingkat suku bunga yang tinggi berarti tingkat inflasi di negara tersebut cukup tinggi. Dengan adanya inflasi yang tinggi akan menyebabkan berkurangnya tingkat konsumsi riil masyarakat sebab nilai uang yang dipegang masyarakat berkurang. Ini akan menyebabkan konsumsi masyarakat atas barang yang dihasilkan perusahaan akan menurun pula. Hal ini tentu akan mengurangi tingkat pendapatan perusahaan sehingga akan mempengaruhi tingkat keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap harga saham perusahaan tersebut (Sunariyah,2006)

H.    Penyesuaian Kepemilikan SBI ( berlaku sejak 12 September 2013 )

BI akan memperpendek jangka waktu minimum holding period ( MHP ) kepemilikan SBI dari enam menjadi satu bulan. hal ini dilakukan untuk mengendalikan inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, dan upaya penurunan deficit transaksi berjangka. BI melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli perihal Operasi Pasar Terbuka. Jika terjadi pelanggaran maka sanksi yang diberikan kepada pemilik SBI adalah :
1.      teguran tertulis
2.      wajib membayar denda sebesar 0.01% dari nilai nominal transaksi SBI ( paling sedikit Rp 10 juta, paling banyak Rp 100 juta









Daftar BI Rate berdasarkan rapat Dewan Gubernur adalah :

Tanggal
BI Rate
12 nov 2013
8 okt 2013
12 sept 2013
29 agus 2013
16 agus 2013
11 juli 2013
13 juni 2013
14 mei 2013
11 aprl 2013
7 mar 2013
12 feb 2013
10 jan 2013
7,50%
7,25%
7,25%
7.00%
6.50%
6.50%
6.00%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
Tanggal
BI Rate
11 des 2012
8 nov 2012
11 okt 2012
13 sept 2012
9 agus 2012
12 jul 2012
12 jun 2012
10 mei 2012
12 aprl 2012
8 mar 2012
9 feb 2012
12 jan 2012
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
5.75%
6.00%

I.       Hasil Lelang SBI dan SBIS adalah :

pemenang lelang ditetapkan sbb :
Tanggal lelang
Piranti
Jangka waktu
Tanggal setelmen
13 November 2013
SBI
9 bulan ( 273 hari )
14 november 2013

SBIS
9 bulan ( 273 hari )
13 november 2013
Tanggal jatuh waktu
Target indikatif ( miliar )
Nominal penawaran ( miliar )
Kisaran bid rate
Frekuensi penawaran
Nominal pemenang ( miliar )
Stop out rate
Diskonto rrt SBI
Tingkat imbalan SBIS
14 agustus 2014
Rp 8.000
Rp. 10.316
6.95%-7.75%
106
Rp 8.000
7.25% ( propo 63.33% )
7.21565%
13 agustus 2014
Rp 800
Rp 595
-
6
Rp 595
-
-
7.21565%

Jakarta, 13 November 2013
Grup Operasi Moneter
Departemen Pengelolaan Moneter


Keterangan :
-          Tenor dalam jumlah hari
-          Target indikatif keseluruhan, jumlah penawaran yang masuk, jumlah penawaran yang diserap dalam miliar
-          kisaran bid rate, SOR, RRT SBI hasil lelang, tingkat imbalan SBIS dalam % ( persen )
-          frekuensi penawaran lelang dalam unit transaksi


Informasi Penting tentang SBI

-          lelang SBI 9 bulan banyak diminati investor, yaitu meningkat dari 234,39 pada 6 Agustus naik menjadi 272,68 pada 13 Agustus 2013.
-          kepemilikan asing dalam SBI naik dari Rp 33 triliun, naik menjadi Rp 44.4 triliun karena dibatasi pemerintah, yaitu sebesar 12,4%.


DAFTAR NAMA PIALANG PASAR UANG :
1.      PT. Exco Nusantara Money Broker 021-5735280
2.      PT. Harlow Butler Poliforex 021-52203705
3.      PT. Inti Prebon Money Broker 021-5746535
4.      PT. Mesana Money Broker 021-8356032
5.      PT. Mitradana Utama Money Broker 021-3862950
6.      PT. Pentasena Money Broker 021-52116024
7.      PT. Sasoon W Kedaung Money Broker 021-8315040
DAFTAR NAMA PIALANG PASAR MODAL :
1.      PT. Bahana Securities 021-2505080
2.      PT. Bhakti Investama 021-5273870
3.      PT. Danareksa Sekuritas 021-5269777
4.      PT. Jardine Fleming Nusantara 021-5232221
5.      PT. Lippo Securities 021-5205671
6.      PT. Makindo 021-5722708

7.      PT. Vickers Ballas Tamara 021-5206328

BAGI TEMAN-TEMAN YANG INGIN DIBANTU DALAM HAL PEMBUATAN SKRIPSI SILAHKAN KLIK DISINI

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

uji regresi linear, uji t, uji f dan koefisien determinansi

analisis regresi dan turunannya sampai struktural equestion model

JASA TESIS PADANG (KHUSUS JURUSAN EKONOMI)