Tata cara penilaian kesehatan ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan beberapa metode yang telah ditentukan berdasarkan UU Peraturan Bank Indonesia Nomor:9/1/Pbi/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
A.     Dasar Hukum Penilaian Tingkat  Kesehatan Bank Oleh Bank Indonesia

-          Dasar Hukum I
UU No.10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
-          Dasar Hukum II
UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.

Mengapa bank harus di atur dan di awasi?
   Pengertian Tingkat Kesehatan Bank :“Bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik”
                        ~ Fungsi Intermediasi
                        ~ Membantu kelancaran sistem pembayaran
                        ~ Perantara kebijakan moneter

B.      Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

Di Indonesia penggunaan CAMEL sebagai indikator penilaian kesehatan bank  tertuang  dalam  Surat  Keputusan  Direksi  Bank  Indonesia  No. 26/23/KEP/DIR  tanggal  29  Mei  1993  tentang  Tatacara  Penilaian  Tingkat Kesehatan Bank (BI, 1993)

Penilaian CAMELS dengan asumsi bahwa bank yang sehat dapat menghasilkan laba yang optimal, unsur unsur dalam alat analisis perlu diuji pengaruhnya terhadap  perolehan laba serta kemampuannya  dalam memprediksikan keuntungan/laba yang dapat diperoleh sebuah perusahaan bank.
CAMELS

A.      Capital ( Modal )
Kondisi  permodalan  (yang  diukur  dengan  capital  ratios)  adalah  berkaitan dengan  penyediaan  modal  sendiri  yang  diperlukan  untuk  menutup  risiko kerugian yang mungkin timbul dari penanaman dana dalam aktiva produktif yang mengandung risiko.
B.      Asset ( Kualitas Aktiva Produktif )
            Kualitas aktiva (yang diukur dengan asset  ratios) berkaitan dengan kelangsungan usaha bank. Pengelolaan aktiva diarahkan kepada pengelolaan aktiva produktif dengan maksud untuk memperoleh penghasilan.
C.      Management ( Manajemen )

-          Manajemen Umum (Strategi, Struktur, Sistem, Sumber Daya Manusia, Kepemimpinan, Budaya Kerja)
-          Manajemen Risiko (Risiko Likiuditas, Risiko Pasar,   Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Pemilik dan Pengurus)

D.     Earning ( Rentabilitas )

 
                                                                                                                                                          
E.      Liquidity ( tingkat likuiditas )

  

F.       Sensitifity ( tingkat sensitifitas )

 


Laba periode  tertentu bersama sama  dengan  informasi  keuangan  lainnya  kemudian  dievaluasi perkembangannya untuk dibandingkan dengan data sebelumnya.

Kesehatan Bank Umum

tujuannya :
Sarana untuk Menetapkan Strategi Usaha Dimasa Akan Datang dan Sarana Penetapan dan Implementasi Strategi Pengawasan Bank .


Hal – hal yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank umum :
1.      Sarana Penetapan dan Implementasi Strategi Pengawasan Bank.
2.      Pelanggaran Ketentuan Posisi Devisa Netto
3.      Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer
4.      Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
5.      Pelanggaran Ketentuan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Hasil penilaian tingkat kesehatan bank umum :
1.       PK 1 = Bank Tergolong Sangat Baik dan Mampu Mengatasi Pengaruh Negatif Kondisi Perekonomian dan Industri
2.        PK 2 = Bank Tergolong Baik dan Mampu Mengatasi Pengaruh Negatif Kondisi Perekonomian dan Idustri Keuangan Namun Masih memiliki Kelamahan Minor yang dapat Segera Diatasi oleh Tindakan Rutin
3.      PK 3 = Bank Tergolong Cukup Baik Namun Terdapat Beberapa Kelemahan yang Dapat Menyebabkan Peringkat Kompositnya Memburuk Apabila Bank Tidak Segera Melakukan Tindakan Korektif
4.       PK 4 = Bank Tergolong Kurang Baik dan Sangat Sensitif terhadap Pengaruh Negatif Kondisi Perekono-mian dan Industri Keuangan
5.       PK 5 = Bank Tergolong Tidak Baik dan Sangat Sensitif Terhadap Pengaruh Negatif Perekonomian serta mengalami kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Usahanya




Faktor yang Mengugurkan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank :
1.      ~ Perselisihan Intern
2.      ~ Campur Tangan Pihak Luar Bank
3.      ~ Window Dressing
4.      ~ Praktek Bank dalam Bank
5.      ~ Kesulitan yang Mengakibatkan Pengunduran dalam Kliring
6.      ~ Praktek yang Membahayakan Usaha Bank

Restrukturisasi perbankan pasca krisis :
1.      Program Penyehatan Perbankan
~ Program Penjaminan Pemerintah
~ Program Rekapitalisasi Bank
~ Program Restrukturisasi Kredit
2.      Program Peningkatan Ketahanan Perbankan
~ Pengembangan Infrastruktur
~ Peningkatan Mutu Pengelolaan Perbankan
~ Penyempurnaan Ketentuan Perbankan
~ Pemantapan Pengawasan Bank

Kesimpulan
Setiap nasabah wajib mengetahui tingkat resiko kesehatan bank, agar terhindar dari resiko kerugian dimasa yang akan datang. Bank harus mengetahui tata cara dalam pengelolaan dan peningkatan kesehatan bank itu sendiri.



                                                                             






Glosarium

nesti_hapsari@yahoo.com

Comments

Popular posts from this blog

uji regresi linear, uji t, uji f dan koefisien determinansi

analisis regresi dan turunannya sampai struktural equestion model

JASA TESIS PADANG (KHUSUS JURUSAN EKONOMI)