Tata cara penilaian kesehatan
ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan beberapa metode yang telah
ditentukan berdasarkan UU Peraturan Bank Indonesia Nomor:9/1/Pbi/2007 Tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
A. Dasar Hukum
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Oleh
Bank Indonesia
-
Dasar Hukum I
UU No.10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan.
-
Dasar Hukum II
UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral.
Mengapa bank harus di atur dan di
awasi?
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank :“Bank
yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik”
~ Fungsi Intermediasi
~ Membantu kelancaran
sistem pembayaran
~ Perantara kebijakan
moneter
B. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Di Indonesia penggunaan CAMEL
sebagai indikator penilaian kesehatan bank
tertuang dalam Surat
Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 26/23/KEP/DIR tanggal
29 Mei 1993
tentang Tatacara Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank (BI, 1993)
Penilaian CAMELS dengan
asumsi bahwa bank yang sehat dapat menghasilkan laba yang optimal, unsur unsur
dalam alat analisis perlu diuji pengaruhnya terhadap perolehan laba serta kemampuannya dalam memprediksikan keuntungan/laba yang
dapat diperoleh sebuah perusahaan bank.
CAMELS
A. Capital ( Modal )
Kondisi permodalan
(yang diukur dengan
capital ratios) adalah
berkaitan dengan penyediaan modal
sendiri yang diperlukan
untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari
penanaman dana dalam aktiva produktif yang mengandung risiko.
B.
Asset ( Kualitas Aktiva Produktif )
Kualitas
aktiva (yang diukur dengan asset ratios)
berkaitan dengan kelangsungan usaha bank. Pengelolaan aktiva diarahkan kepada
pengelolaan aktiva produktif dengan maksud untuk memperoleh penghasilan.
C.
Management ( Manajemen )
-
Manajemen Umum (Strategi, Struktur, Sistem, Sumber
Daya Manusia, Kepemimpinan, Budaya Kerja)
-
Manajemen Risiko (Risiko Likiuditas, Risiko Pasar, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko
Hukum, Risiko Pemilik dan Pengurus)
D. Earning ( Rentabilitas )
E. Liquidity ( tingkat
likuiditas )
F. Sensitifity ( tingkat
sensitifitas )
Laba periode tertentu bersama sama dengan
informasi keuangan lainnya
kemudian dievaluasi
perkembangannya untuk dibandingkan dengan data sebelumnya.
Kesehatan Bank Umum
Sarana
untuk Menetapkan Strategi Usaha Dimasa
Akan Datang dan Sarana Penetapan dan
Implementasi Strategi Pengawasan Bank .
Hal
– hal yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank umum :
1.
Sarana Penetapan dan
Implementasi Strategi Pengawasan Bank.
2.
Pelanggaran Ketentuan Posisi Devisa Netto
3.
Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer
4.
Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan
Data Pribadi Nasabah
5.
Pelanggaran Ketentuan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Hasil
penilaian tingkat kesehatan bank umum :
1. PK 1 = Bank
Tergolong Sangat Baik dan Mampu Mengatasi Pengaruh Negatif Kondisi Perekonomian
dan Industri
2. PK 2 = Bank Tergolong
Baik dan Mampu Mengatasi Pengaruh Negatif Kondisi Perekonomian dan Idustri Keuangan Namun
Masih memiliki Kelamahan Minor yang dapat Segera Diatasi oleh Tindakan Rutin
3.
PK 3 = Bank Tergolong Cukup Baik Namun Terdapat Beberapa
Kelemahan yang Dapat Menyebabkan Peringkat Kompositnya Memburuk Apabila Bank
Tidak Segera Melakukan Tindakan Korektif
4. PK 4 = Bank
Tergolong Kurang Baik dan Sangat Sensitif terhadap Pengaruh Negatif Kondisi
Perekono-mian dan Industri Keuangan
5. PK 5 = Bank Tergolong Tidak Baik dan Sangat Sensitif
Terhadap Pengaruh Negatif Perekonomian serta mengalami kesulitan yang
Membahayakan Kelangsungan Usahanya
Faktor yang Mengugurkan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank :
1. ~
Perselisihan Intern
2. ~ Campur
Tangan Pihak Luar Bank
3. ~ Window
Dressing
4. ~ Praktek Bank
dalam Bank
5. ~ Kesulitan
yang Mengakibatkan Pengunduran dalam Kliring
6. ~ Praktek
yang Membahayakan Usaha Bank
Restrukturisasi
perbankan pasca krisis :
1.
Program Penyehatan Perbankan
~ Program
Penjaminan Pemerintah
~ Program Rekapitalisasi
Bank
~ Program Restrukturisasi
Kredit
2.
Program Peningkatan Ketahanan Perbankan
~
Pengembangan Infrastruktur
~ Peningkatan
Mutu Pengelolaan Perbankan
~
Penyempurnaan Ketentuan Perbankan
~ Pemantapan Pengawasan
Bank
Kesimpulan
Setiap nasabah wajib mengetahui tingkat resiko
kesehatan bank, agar terhindar dari resiko kerugian dimasa yang akan datang.
Bank harus mengetahui tata cara dalam pengelolaan dan peningkatan kesehatan
bank itu sendiri.
Glosarium
nesti_hapsari@yahoo.com
Comments
Post a Comment